Politik
Beranda » Berita » Piagam Madinah, Fondasi Toleransi dan Supremasi Hukum dalam Sejarah Islam

Piagam Madinah, Fondasi Toleransi dan Supremasi Hukum dalam Sejarah Islam

Asmen.id, Jakarta — Rubrik Edukasi AsMEN TV mengangkat kembali Piagam Madinah sebagai dokumen bersejarah dari abad ketujuh yang dinilai masih relevan dengan kehidupan masyarakat modern. Piagam ini menjadi salah satu kontrak sosial tertulis paling awal dalam sejarah peradaban manusia yang mengatur kehidupan bersama masyarakat majemuk dengan latar belakang suku, agama, dan kepentingan yang berbeda.

Piagam Madinah lahir pada tahun 622 Masehi, bertepatan dengan peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Makkah ke Yatsrib yang kemudian dikenal sebagai Madinah. Pada masa itu, kota tersebut berada dalam kondisi sosial yang tidak stabil akibat konflik berkepanjangan antar suku Aus dan Khazraj serta ketegangan dengan komunitas Yahudi yang memiliki kepentingan masing-masing.

Kondisi tanpa hukum yang jelas membuat kehidupan masyarakat Madinah dikuasai oleh kekuatan senjata dan loyalitas kesukuan. Tidak adanya figur penengah yang dipercaya bersama mendorong penduduk kota untuk mengundang Nabi Muhammad, yang dikenal luas sebagai pribadi jujur dan adil, guna menjadi mediator sekaligus pemimpin sosial.

Kedatangan Nabi Muhammad ke Madinah bukan sebagai penakluk, melainkan sebagai penengah konflik. Langkah awal yang diambil adalah menyusun sebuah kesepakatan tertulis yang mengikat seluruh kelompok masyarakat. Kesepakatan tersebut kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah, sebuah dokumen yang memuat 47 pasal dan mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme hidup bersama secara adil.

[ Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah bukan sebagai penakluk, melainkan sebagai penengah konflik antarkelompok, yang kemudian diwujudkan melalui penyusunan kesepakatan tertulis bagi seluruh masyarakat./Asmen.id ]

Dalam piagam tersebut, seluruh kelompok masyarakat, baik Muslim maupun non-Muslim, diposisikan sebagai satu komunitas politik yang memiliki tanggung jawab bersama. Piagam Madinah menjamin kebebasan beragama, menegakkan supremasi hukum tanpa pengecualian, mengatur sistem pertahanan kolektif, serta menekankan keadilan sosial sebagai prinsip utama kehidupan bermasyarakat.

Pemkot Bekasi Terima Kunjungan Pemkot Susaki Jepang, Jajaki Kerja Sama Antar Daerah

Pengamat sejarah Islam menyebutkan bahwa negara Madinah yang dibangun berdasarkan piagam ini bukanlah negara teokrasi. Negara tersebut merupakan negara sipil yang menjadikan nilai-nilai agama sebagai sumber etika sosial, bukan sebagai alat pemaksaan keyakinan. Seorang narasumber Asmen TV menyatakan, “Piagam Madinah menunjukkan bahwa Islam sejak awal mengajarkan hidup berdampingan secara adil dalam keberagaman.”

Nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Madinah dinilai sejalan dengan prinsip kehidupan berbangsa di Indonesia. Persatuan, toleransi, keadilan, dan supremasi hukum yang tertuang dalam piagam tersebut memiliki semangat yang sama dengan Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar negara.

Melalui penggalian sejarah Piagam Madinah, AsMEN TV menegaskan pentingnya meneladani warisan peradaban yang menjunjung perdamaian dan keadilan universal. Dokumen ini menjadi pengingat bahwa masyarakat dengan latar belakang yang beragam dapat hidup harmonis apabila diikat oleh kesepakatan hukum yang adil dan saling menghormati.  (***)

× Advertisement
× Advertisement