Asmen.id, Kota Bekasi — Aturan mengenai praktik santet atau kekuatan gaib kini resmi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 252 KUHP, yang mengatur larangan pernyataan atau klaim seseorang memiliki kekuatan gaib yang dapat mencelakakan orang lain.
Hal itu disampaikan dalam AsMEN Discussion Forum yang diselenggarakan oleh AsMEN TV, sebagaimana dilaporkan dalam program Breaking News AsMEN TV, Jumat 30 Januari 2026. Forum tersebut menghadirkan akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Dodi Rusmana, sebagai narasumber utama.
Menurut Dr. Dodi, pengaturan pasal tentang kekuatan gaib merupakan respons negara terhadap realitas sosial di Indonesia, di mana kepercayaan terhadap dunia supranatural, termasuk santet, masih hidup dan diyakini oleh sebagian masyarakat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial jika tidak diatur secara hukum.
Ia menjelaskan, Pasal 252 KUHP menitikberatkan pada tindakan seseorang yang secara terbuka menyatakan atau mengklaim dirinya memiliki kemampuan gaib yang dapat menyebabkan orang lain sakit, menderita secara fisik maupun psikis, bahkan meninggal dunia. Larangan tersebut ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan klaim supranatural demi menakut-nakuti atau merugikan pihak lain.

( Dr. Dodi menjelaskan, kepercayaan terhadap dunia mistik yang masih berkembang di Indonesia menjadi latar belakang lahirnya regulasi hukum terkait kekuatan gaib./Asmen.id )
Dr. Dodi menegaskan bahwa fokus utama pasal ini bukan pada pembuktian adanya kekuatan gaib, melainkan pada pernyataan atau deklarasi pelaku itu sendiri. “Cukup dengan seseorang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib yang mampu mencelakai orang lain, maka perbuatan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam konteks pembuktian hukum, aparat penegak hukum tidak diwajibkan membuktikan adanya korban yang benar-benar sakit atau meninggal akibat santet. Yang dinilai adalah unsur pernyataan, klaim, atau promosi kemampuan gaib yang menimbulkan rasa takut dan keresahan di masyarakat.
“Jadi tidak perlu membuktikan apakah seseorang benar-benar sakit atau meninggal karena santet. Yang menjadi delik adalah klaim dan pernyataan pelaku bahwa dirinya memiliki kekuatan supranatural untuk mencelakai orang lain,” kata Dr. Dodi dalam forum tersebut.
Dengan masuknya aturan ini ke dalam KUHP baru, pemerintah berharap dapat mencegah praktik-praktik penipuan, intimidasi, dan konflik sosial yang berlindung di balik klaim kekuatan gaib. Pasal ini juga diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dari ancaman berbasis supranatural yang sulit dibuktikan secara ilmiah. (Red).
