Technology
Beranda » Berita » Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dinonaktifkan

Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dinonaktifkan

Asmen.id, Jakarta——Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital dengan melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan penggunaan media sosial oleh anak. Pemerintah menilai ruang digital saat ini menyimpan berbagai ancaman yang dapat memengaruhi perkembangan anak jika tidak disertai pengawasan dan regulasi yang jelas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Mutia Hafid, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Sejak tanggal itu, akun media sosial milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Penonaktifan akun akan dilakukan bekerja sama dengan sejumlah platform digital yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Beberapa platform yang termasuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Mutia, keputusan ini diambil setelah pemerintah mencermati meningkatnya berbagai ancaman digital terhadap anak. Risiko yang dimaksud meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet yang dapat berdampak pada kondisi psikologis dan perilaku sosial anak.

Profesi Programmer di Tengah Kecanggihan AI, Apakah Masih Aman?

Pelaksanaan kebijakan ini tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui tahapan yang disesuaikan dengan kesiapan masing-masing penyedia layanan digital. Pemerintah memberikan waktu bagi platform untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Mutia menyadari kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan reaksi dari masyarakat, terutama dari anak-anak yang telah terbiasa menggunakan media sosial. Ia mengatakan pemerintah memahami kemungkinan munculnya keluhan dari anak maupun kebingungan orang tua dalam menghadapi perubahan tersebut.

“Kami memahami implementasi aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak bisa saja mengeluh dan orang tua perlu menyesuaikan diri dengan perubahan ini,” ujar Mutia.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah yang dianggap penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. “Kami meyakini langkah ini perlu diambil oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan anak di tengah situasi darurat digital yang sedang terjadi,” kata Mutia.  (***)

 

Memaksimalkan Penggunaan iPad sebagai Alat Utama untuk Kerja Remote

(Rizki).

× Advertisement
× Advertisement