Terkini
Beranda » Berita » Ahli Hukum Nilai Kasus Pemukulan Pengendara Melawan Arus Berpotensi Langgar Pasal 351 KUHP

Ahli Hukum Nilai Kasus Pemukulan Pengendara Melawan Arus Berpotensi Langgar Pasal 351 KUHP

Asmen.id, Jakarta —- Seorang pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pelatih taekwondo setelah ditegur di jalan. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena korban tidak melakukan perlawanan saat mengalami pemukulan.

Kejadian itu bermula ketika pelatih taekwondo menegur pengendara yang melawan arus demi keselamatan bersama. Namun, teguran tersebut justru berujung pada aksi kekerasan, di mana pengendara diduga memukul korban secara langsung.

Menanggapi peristiwa tersebut, seorang praktisi hukum menilai tindakan pemukulan itu berpotensi masuk ke dalam kategori tindak pidana penganiayaan. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam kasus ini, jika benar dilakukan pemukulan secara sengaja dan tidak ada perlawanan dari korban, maka unsur penganiayaan sudah terpenuhi,” ujar praktisi hukum tersebut dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penentuan berat ringannya sanksi pidana sangat bergantung pada akibat yang ditimbulkan dari pemukulan tersebut. Aparat penegak hukum nantinya akan menilai kondisi korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Perjuangan Futsal Indonesia Menuju Sejarah Baru Piala Asia Futsal 2026

“Kalau hanya mengakibatkan luka ringan, ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” katanya. Namun, apabila korban mengalami luka sedang atau luka berat, pelaku dapat terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila penganiayaan dilakukan secara sendiri dan menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman bisa meningkat hingga tujuh tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, korban disebut bersikap pasif dan tidak melakukan perlawanan saat insiden terjadi. Hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum dan penilaian unsur pidana.

Praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di ruang publik, terlebih yang dipicu oleh emosi sesaat, tetap harus diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera dan menjaga ketertiban masyarakat.  (***)

Foto : Tangkap layar @forumasmen

Ardit Erwandha Ungkap Realita Tekanan Keluarga dalam Film Tunggu Aku Sukses Nanti

 

Rizki.

× Advertisement
× Advertisement