Asmen.id, Jakarta — Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 April 2024, Pengacara Panji Gumilang Alvin Lim, mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terlalu dipaksakan padahal tidak memenuhi unsur pidana pencucian uang.
“Saya akan bongkar modus bagaimana oknum polisi bermain. Khususnya Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara melanggar hukum acara pidana,”.
Seperti diketahui, Permohonan Praperadilan didaftarkan oleh Panji Gumilang pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Namun, Sidang perdana praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ini ditunda menjadi hari Kamis (2/5). Sebab, tergugat yakni Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri tidak menghadiri sidang pada Kamis (25/4) ini.