Rabu, Desember 4, 2024
Google search engine
BerandaTerkiniPengacara Panji Gumilang Sebut Bahwa Penetapan Tersangka Penggelapan Dan TPPU Cacat Hukum...

Pengacara Panji Gumilang Sebut Bahwa Penetapan Tersangka Penggelapan Dan TPPU Cacat Hukum Secara Formil Dan Tidak Ada Alat Bukti.

Asmen.id, Jakarta – Sidang praperadilan  terkait penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus TPPU kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa 7 Mei 2024.
Agenda persidangan lanjutan ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak pemohon.

Salah seorang saksi, Iskandar yang juga adalah wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun dalam keterangannya mengatakan, perkenalan awal dengan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dimulai pada 2015 lalu ketika dirinya diajak oleh salah satu temannya menghadiri sosialisasi program sumbangan pembangunan masjid Rahmatan Lil Alamin atau dikenal dengan nama Jamas.

“Setahu saya Jamas adalah singkatan dari jahe membangun masjid yaitu sebuah program untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin yang saat itu belum selesai. Dan saya tertarik untuk menyumbang untuk pembangunan Masjid dan pembangunan lainnya di Alzaytun,” bebernya.

Saat ditanya, tentang perasaan dirinya menyumbang Al Zaytun, secara tegas dia mengaku sangat ikhlas karena kesesuaian program dan realitas.

“Saya merasakan luar biasa, dengan menyumbang ini saya merasa hidup saya sangat berkah sekali dan itu menjadi keyakinan saya bahwa sampai tidak ada niat berhenti menyumbang,” imbuhnya.


Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim  mempertanyakan ketidakberanian pihak Bareskrim menunjukkan bukti surat P 19 yang diajukan ke kejaksaan.

“Seperti yang kita duga Kepolisian tidak berani memberikan bukti p 19 yang seharusnya sudah diberikan ke kejaksaan,”kata Alvin.

Mereka kepolisian menyembunyikan alat bukti tersebut padahal, kata Alvin harusnya ditunjukkan dan dibuka di persidangan.

“Seharusnya kalau kepolisian benar kenapa mereka takut mengeluarkan P 19 yang seharusnya diberikan kepada pengadilan,” lanjut Alvin.

Alvin menilai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dengan pasal penggelapan adalah lemah dan tidak tepat karena tidak memiliki alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka Panji Gumilang itu dilakukan tidak berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Soal pasal pencucian uang yang dituduhkan kepada kliennya, Alvin juga menampik dengan dalih apa yang dilakukan Panji saat mengajukan pinjaman kredit itu adalah untuk kemajuan Ponpes Al Zaytun.

“Apa yang dilakukan Syaykh, ada perusahaan lain supaya bisa dapat kredit, tetapi uang itu dipergunakan untuk keperluan yayasan, jadi itu bukan pencucian uang tapi bagaimana memudahkan yayasan dan pesantren ini bisa maju,” dalihnya.

Seharusnya, kata dia sebelum Panji ditetapkan jadi tersangka TPPU, masalah yayasan dibawa ke pengadilan untuk diputuskan dulu apakah sebuah pelanggaran hukum atau hanya kesalahan administrasi.**

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://www.cihanturkhotel.com/https://upb.iainkendari.ac.id/https://tjs.udsm.ac.tz/https://lpmpp.unib.ac.id/https://cefta.int/https://terc.lpem.org/https://indolivestock.com/https://brokerage.hsc-wa.org/https://kmail.campusfrance.org/https://icrcnewsroom.org/slot gacor 2024https://nemkv.cz/https://grupovisabeira.com/