Asmen.id, Jakarta——Sidang uji materiil terkait ketentuan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal 2026. Permohonan yang diajukan para pemohon tersebut sebelumnya meminta agar lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara utuh tiga stanza tanpa adanya pilihan hanya satu stanza. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Kuasa hukum para pemohon, Nana Turyana S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan menyiapkan langkah lanjutan. Ia menyampaikan bahwa tim hukum akan menyusun kembali permohonan yang lebih komprehensif dengan memperkuat argumentasi hukum serta melibatkan para ahli, termasuk kalangan akademisi dan profesor, guna memperdalam kajian konstitusionalnya.
Menurut Nana, secara syarat formil dan kedudukan hukum (legal standing), para pemohon sebenarnya telah memenuhi ketentuan. Namun, Mahkamah menilai belum terdapat kerugian konstitusional yang nyata dan spesifik yang dialami para pemohon, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan permohonan berikutnya.
Penyusunan ulang permohonan tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Nana menyebutkan bahwa timnya akan beristirahat sejenak untuk mengumpulkan energi dan menyusun strategi hukum yang lebih matang. Ia memastikan bahwa rehat tersebut bukan berarti menghentikan perjuangan, melainkan bagian dari konsolidasi agar permohonan selanjutnya lebih kuat dan terarah.
Selain memperkuat aspek hukum, para pemohon juga berencana membuka ruang diskusi publik sebelum kembali mengajukan permohonan. Diskusi tersebut akan melibatkan akademisi, tokoh nasional, serta masyarakat umum untuk menyerap aspirasi dan pandangan yang lebih luas mengenai pentingnya menyanyikan Indonesia Raya secara utuh tiga stanza.
Nana menjelaskan bahwa gagasan mengajukan uji materi ini sebenarnya telah dirintis sejak dua hingga tiga tahun lalu bersama salah satu pemohon lainnya, Punki Harmo. Berbagai diskusi dan pertukaran pemikiran dilakukan sebelum akhirnya permohonan resmi diajukan pada akhir 2025 dan mulai disidangkan pada awal 2026.
Ia mengungkapkan bahwa motivasi utama pengajuan permohonan tersebut dilandasi rasa nasionalisme. Menurutnya, menyanyikan lagu Indonesia Raya secara lengkap tiga stanza dapat menumbuhkan semangat kebangsaan yang lebih kuat serta menghidupkan kembali nilai-nilai sejarah yang utuh. Ia menilai tidak seharusnya ada pemenggalan sejarah dalam memahami lagu kebangsaan.
“Kami meyakini apabila lagu Indonesia Raya tiga stanza dinyanyikan secara utuh di seluruh Indonesia, maka semangat nasionalisme akan semakin tumbuh dan membawa dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat,” ujar Nana. Ia juga menambahkan, “Sejarah lagu Indonesia Raya harus terbuka dan diketahui masyarakat luas, karena lagu ini tidak hanya terdiri dari satu stanza, melainkan tiga stanza yang memiliki makna mendalam.” (***)
(Rizki)
