Asmen.id, Bekasi—–Pembahasan mengenai kewajiban menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza menjadi sorotan dalam program “AsMEN Discussion Forum” yang digelar baru-baru ini. Isu tersebut mencuat setelah dua warga negara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Jum’at, 27/02/2026) di Studio AsMEN, Jl. Puncak Cikunir No.14A Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat.
Permohonan itu mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 60 yang dinilai membuka ruang tafsir berbeda dalam praktik menyanyikan lagu kebangsaan.
Kuasa hukum pemohon, Nana Turriana, SH, menjelaskan bahwa pengajuan judicial review dilakukan karena adanya frasa yang dianggap tidak tegas. Ia menyatakan ketentuan tersebut membuat masyarakat memiliki pilihan untuk menyanyikan satu stanza saja atau tiga stanza sekaligus, sehingga praktik di lapangan menjadi tidak seragam. Menurutnya, negara perlu menghadirkan kepastian hukum atas simbol kebangsaan.
Dalam forum tersebut, Nana menegaskan bahwa tujuan permohonan adalah memperjelas norma agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran. Ia mengatakan bahwa lagu kebangsaan seharusnya dinyanyikan secara utuh. “Kami menginginkan adanya ketegasan bahwa Indonesia Raya wajib dinyanyikan tiga stanza dalam setiap pelaksanaan resminya,” ujar Nana.
Permohonan ini diajukan oleh Setyawaluyo dan Pungki Harmoko yang merasa hak konstitusionalnya terganggu akibat ketidakjelasan aturan. Salah satu pemohon yang berprofesi sebagai guru mengaku mendapat respons negatif saat memperkenalkan Indonesia Raya tiga stanza di lingkungan pendidikan. Pemohon lainnya juga pernah dituding mengubah lagu kebangsaan ketika mensosialisasikan versi lengkapnya dalam kegiatan pembinaan masyarakat.
Secara historis, Indonesia Raya memang diciptakan dalam tiga stanza oleh Wage Rudolf Supratman. Namun dalam praktik selama ini, sebagian besar sekolah dan kegiatan resmi hanya menyanyikan stanza pertama. Nana menilai kebiasaan tersebut membuat makna keseluruhan lirik yang sarat doa dan harapan bagi bangsa menjadi tidak sepenuhnya tersampaikan kepada generasi muda.
Pemerhati hukum Puji Handoyo, SH, turut memberikan pandangannya. Ia menyebut bahwa kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem perundang-undangan. Ia menambahkan bahwa ambiguitas norma dapat berdampak pada hilangnya hak warga negara untuk memahami simbol negara secara utuh. “Kepastian hukum harus diutamakan agar tidak terjadi perbedaan tafsir di tengah masyarakat,” katanya.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi kini telah memasuki tahap perbaikan permohonan dan legal standing yang dinyatakan memenuhi syarat. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Perkara ini disebut sebagai salah satu permohonan yang jarang terjadi karena menyangkut langsung lagu kebangsaan.
Melalui diskusi publik tersebut, para narasumber berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya mampu memberikan arah yang jelas dalam praktik menyanyikan Indonesia Raya. Mereka meyakini bahwa jika tiga stanza diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia, penguatan karakter kebangsaan dan penghormatan terhadap sejarah nasional dapat semakin tumbuh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (***)
(Rizki).
