Terkini
Beranda » Berita » Satpol PP Tindak Pelanggaran Perda di Kalimalang

Satpol PP Tindak Pelanggaran Perda di Kalimalang

Asmen.id, Jakarta—–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban pelanggaran peraturan daerah di Jalan H Naman Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kegiatan ini digelar sebagai upaya menjaga ketertiban umum di kawasan yang dikenal memiliki arus lalu lintas cukup padat. Selasa, (3/3/2026).

Penertiban tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 39 dan Pasal 40 dalam peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Aturan itu mengatur larangan melakukan aktivitas yang mengganggu fasilitas publik serta larangan memberi uang atau pekerjaan kepada pihak-pihak yang beraktivitas di jalan secara tidak resmi.

Arifin selaku perugas Satpol PP menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pendekatan persuasif menjadi langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut diterapkan.

Menurut Arifin, Pasal 39 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban di jalan dan ruang publik. Sementara Pasal 40 menegaskan larangan memberi uang kepada pengemis, pengamen, maupun jasa lap mobil di persimpangan karena dinilai dapat mendorong praktik serupa terus berulang.

Ia mengatakan kebiasaan masyarakat yang memberi uang di jalan sering kali menjadi pemicu bertambahnya aktivitas tersebut. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau pekerjaan di jalan karena hal itu dapat memicu pelanggaran baru dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Arifin.

Pemohon Uji Materi Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza Siapkan Permohonan Baru ke Mahkamah Konstitusi

Dalam pelaksanaannya, petugas masih mendapati sejumlah pelanggaran di sepanjang Jalan H Naman Kalimalang. Setiap pelanggaran langsung ditindak melalui pembinaan serta peringatan di tempat guna memberikan efek jera tanpa mengedepankan tindakan represif.

Kegiatan pengawasan dilakukan pada pagi dan sore hari saat aktivitas masyarakat meningkat. Satpol PP juga menyesuaikan waktu patroli apabila terdapat laporan dari warga terkait gangguan ketertiban di lokasi tersebut.

Penertiban ini akan dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari komitmen penegakan peraturan daerah di wilayah Jakarta Timur. Arifin menegaskan bahwa konsistensi pengawasan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (***)

 

(Rizki).

Saluran Tertutup Bangunan, Wali Kota Bekasi Perintahkan Penertiban di Cimuning

× Advertisement
× Advertisement