Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Pengacara Panji Gumilang Akan Bongkar Modus Bagaimana Oknum Polisi Bermain…

2
×

Pengacara Panji Gumilang Akan Bongkar Modus Bagaimana Oknum Polisi Bermain…

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Asmen.id, Jakarta — Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 April 2024, Pengacara Panji Gumilang Alvin Lim, mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terlalu dipaksakan padahal tidak memenuhi unsur pidana pencucian uang.

Example 300x600

“Saya akan bongkar modus bagaimana oknum polisi bermain. Khususnya Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara melanggar hukum acara pidana,”.

Seperti diketahui, Permohonan Praperadilan didaftarkan oleh Panji Gumilang pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Namun, Sidang perdana praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ini ditunda menjadi hari Kamis (2/5). Sebab, tergugat yakni Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri tidak menghadiri sidang pada Kamis (25/4) ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *